BAB I
PENDAHULUAN
A. Rasional
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 2 dan 3, pendidikan nasional diselenggarakan dengan berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bngsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya dijelaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam rangka mengemban fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.