Kamis, 25 Agustus 2011

KTSP 2011 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A. Rasional

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 2 dan 3, pendidikan nasional diselenggarakan dengan berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bngsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya dijelaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam rangka mengemban fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di samping itu, untuk menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan fungsi tersebut dan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, pemerintah telah menetapkan aturan standar penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Karena itulah, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tersebut telah menetapkan delapan standar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang pemenuhannya dilakukan secara bertahap. Delapan standar tersebut adalah: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.
Dalam upaya mewujudkan standar-standar tersebut pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Peraturan Menteri yang lebih dikenal dengan Permendiknas. Beberapa Permendiknas yang telah ditetapkan antara lain: Permendiknas Nomor 22 tentang Standar Isi, Permendiknas Nomor 23 tentang Standar kompetensi Lulusan, dan Permendiknas Nomor 24 tentang Implementasi Permendiknas Nomor 22, dan 23. Dalam Permendiknas tersebut dijelaskan bahwa kurikulum sebagai salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan harus dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan untuk mengembangkan potensinya agar menjadi manusia paripurna sebagaimana tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Karena itu, pengembangkan potensi peserta didik yang tergambar dalam kurikulum yang dibuat oleh satuan pendidikan (lebih dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan /KTSP) harus disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik sesuai tuntutan lingkungan.
SMP Negeri 2 Pademawu mengembangkan KTSP dalam upaya mendekatkan pendidikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik sesuai dengan tuntutan lingkungan. Hal ini jelas dimaksudkan agar penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 2 Pademawu lebih bermakna bagi kehidupan peserta didik di masa sekarang dan masa yang akan datang sehingga lulusan SMP Negeri 2 Pademawu dapat memenuhi standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Permendiknas Nomor 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Penyusunan KTSP ini merupakan salah satu upaya satuan pendidikan untuk mengakomodasikan dan mengoptimalkan potensi peserta didik sehingga menjadi manusia yang berpikiran cerdas berkualitas, kreatif dan inovatif. Di samping itu, penyusunan KTSP ini juga untuk mengakomodasikan potensi yang ada di daerah dalam rangka memelihara atau mengembangkan budaya daerah dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dilandasi iman dan takwa (imtak) sehingga terbentuk manusia yang beriman dan bertakwa, terampil berseni, berbudaya dan berteknologi. Dengan demikian, penyusunan KTSP ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SMP Negeri 2 Pademawu baik dalam aspek akademik, maupun non akademik berlandaskan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  

B. Landasan/Dasar Hukum
Penyusunan KTSP ini berdasarkan landasan/dasar hukum sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.      Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
5.      Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
6.      Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Implementasi Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.

C. Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan
1. Visi                     : Unggul dalam Imtak, Terampil dan Mandiri dalam Iptek
2. Misi                    : membentuk lulusan yang:
a.       taat beragama;
b.      cerdas berkualitas, kreatif, dan inovatif;
c.       terampil berbudaya, berseni, dan berteknologi.
3. Tujuan                :
Pendidikan di SMP Negeri 2 Pademawu bertujuan:
a.       meningkatkan penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam, sehingga terwujud masyarakat sekolah yang madani untuk mendukung dan menyukseskan program Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Gerakan Pengembangan Syariat Islam (Gerbang Salam);
b.      meningkatkan Keterampilan siswa dalam membaca  dan menulis Al-Qur’an;
c.       meningkatkan proses belajar mengajar yang lebih efektif dan inovatif melalui  pengembangan penerapan CTL dan PAKEM;
d.      membentuk, membina, dan mengembangkan kelompok belajar mata pelajaran Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam berprestasi di bidang akademik;
e.       membentuk, membina, dan mengembangkan keterampilan siswa dalam berorganisasi dan bermasyarakat melalui Pramuka.
f.       membentuk, membina, dan megembangkan sanggar sastra yang mampu tampil dan/atau berprestasi di perlombaan tingkat kabupaten;
g.      membentuk, membina, dan mengembangkan tim olahraga bola voli, tenis meja, dan baik putra maupun putri yang mampu menjadi juara umum dalam pertandingan di tingkat kabupaten;
h.      menumbuhkan semangat siswa dan membinanya untuk berkarya di bidang keterampilan elektronika dan tata busana;
i.        membentuk, membina, dan mengembangkan kelompok siswa terampil berbahasa Inggris yang mampu berprestasi dalam lomba berbahasa Inggris di tingkat SMP di kabupaten;
j.        mengoptimalkan fungsi layanan BK;

BAB II
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Struktur kurikulum terdiri atas tiga komponen, yaitu komponen mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Komponen mata pelajaran dikelompokkan sebagai berikut:
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4.      Kelompok mata pelajaran estetika;
5.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Komponen muatan lokal dan pengembangan diri merupakan bagian integral struktur kurikulum.
Struktur kurikulum ini meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun, yakni mulai kelas VII sampai dengan kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan SKL dan KD mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Kurikulum ini memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada tabel stuktur kurikulum;
2.      Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal telah ditentukan oleh sekolah yaitu Bahasa Madura.
3.      Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peseta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan  diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh guru BP/BK, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik, kegiatan terstruktur wajib baca dan kegiatan ekstrakurikuler.
4.      Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan IPA dan IPS terpadu.
5.      Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Sekolah dapat menambah jam pelajaran maksimal empat jam pelajaran per minggu secara keseluruhan.
6.      Alokasi waktu pembelajaran di sekolah adalah 40 menit per satu jam mata pelajaran.
7.      Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34—38 minggu.
Secara rinci struktur kurikulum SMP Negeri 2 Pademawu seperti terlihat pada tabel berikut.
Komponen
Kelas dan Jumlah Jam
VII
VIII
IX
A.
Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama

3

3

3

2. Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2

3. Bahasa Indonesia
4
4
4

4. Bahasa Inggris
4
4
4

5. Matematika
6
6
6

6. Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5

7. Iimu Pengetahuan Sosial
4
4
4

8. Seni Budaya
2
2
2

9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2

10. Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2

11. BK
1
1
1
B.
Muatan Lokal




1. Bahasa Madura
2
2
2

2. Ketrampilan / Elektronika
2
2
2
C.
Pengembangan Diri
2*
2*
2*
Jumlah
39
39
39
Tabel 1 : Struktur Kurikulum SMP Negeri 2 Pademawu
Catatan: 1. * ekuivalen dengan 2 jam pelajaran
2. Kegiatan pengembangan diri yang dilakukan dengan ekstrkurikuler diatur dalam kegiatan rutin berstruktur dan kegiatan pilihan dengan jadwal disesuaikan dengan kalender pendidikan dan kondisi sekolah.

B. Muatan Kurikulum
1. Mata Pelajaran
a. Pendidikan Agama Islam
Tujuannya:      Meningkatkan keimanan dan ketakwaan siswa sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing
b. Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuannya: meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak dan memiliki sikap perilaku anti-KKN.
c. Bahasa Indonesia
Tujuannya: membina keterampilan berbahasa secara lisan dan tertulis serta dapat menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan sarana pemahaman terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
d. Bahasa Inggris
Tujuannya: membina keterampilan berbahasa Inggris dan berkomunikasi secara lisan dan tertulis untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dalam menyonsong era globalisasi.
e. Matematika
Tujuannya: memberikan pemahaman logika dan kemampunan dasar matematika dalam rangka penguasaan iptek.
f. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
IPA meliputi: Fisika, dan Biologi
Tujuannya: memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada siswa untuk menguasai dasar-dasar sains dalam rangka penguasaan iptek.
g. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
IPS meliputi: Sejarah, Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi
Tujuannya: memberikan pengetahuan sosio kultural masyarakat yang majemuk, mengembangkan kesadaran hidup bermasyarakat serta memiliki keterampilan hidup secara mandiri.
h. Seni Budaya
Meliputi: Seni Rupa dan Seni Musik.
Tujuannya: mengembangkan apresiasi seni, daya kreasi, dan kecintaan pada seni budaya nasional.
i. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Tujuannya: menanamkan kebiasaan hidup sehat, meningkatkan kebugaran dan keterampilan dalam bidang olahraga, menanamkan rasa sportivitas, tanggung jawab, disiplin dan percaya diri pada siswa.
j. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tinkom) serta Elektronika dan Tata Busana.
Tujuannya: memberikan keterampilan di bidang teknologi informatika dan keterampilan elektronika serta keterampilan tata busana yang sesuai dengan bakat dan minat siswa.
2. Muatan Lokal
a. Bahasa Madura
Tujuannya: membina keterampilan berbahasa Madura dengan lisan dan tertulis dalam upaya mempertahankan nilai-nilai budaya masyarakat Madura dalam rangka mewujudkan komunikasi dan apresiasi sastra.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Berdasarkan kondisi obyektif sekolah, kegiatan pengembangan diri yang dipilih dan ditetapkan adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan Rutin Terstruktur
1) Bimbingan dan Konseling
Tujuannya: membina dan mengembangkan pribadi siswa sehingga memahami diri sendiri dan lingkungan di sekitar, membantu siswa dalam mengatasi masalah pribadi yang meliputi: masalah kesulitan belajar, masalah pengembangan karier, masalah pemilihan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan masalah kehidupan sosial siswa.

3) Upacara Bendera
Tujuannya: meningkatkan kedisiplinan dan rasa cinta tanah air pada diri peserta didik.

b. Kegiatan Pilihan
1) Kegiatan Baca Al-Qur’an
Tujuannya: meningkatkan kemampuan siswa dalam membaca Al-Qur’an serta meningkatkan pemahaman isi kandungan ayat-ayat Al-Qur’an.
2) Pramuka
Tujuannya: a) melatih siswa dalam berorganisasi;
b) melatih siswa agar terampil dan mandiri;
c) melatih siswa untuk mempertahankan hidup;
d) mengembangkan jiwa sosial dan peduli pada orang lain;
e) mengembangkan sikap kerja sama;
f) melatih siswa untuk menyelesaikan masalah dengan tepat.
4) Kegiatan Keagamaan, Olahraga, Seni dan Budaya
Tujuannya: a) mengembangkan seni baca Al-Qur’an dan kaligrafi;
b) mengembangkan kajian agama Islam melalui peringatan hari-hari besar Islam;
c) mengembangkan seni membaca puisi;
d) mengembangkan olahraga prestasi sebagai olehraga unggulan sekolah.

4. Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Diri
a.       Kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin terstruktur dilaksanakan pada waktu pembelajaran efektif dengan mengalokasikan waktu khusus dalam jadwal pelajaran dengan dibina oleh guru dan konselor sekolah;
b.      Kegiatan pengembangan diri pilihan dilaksanakan di luar jam pembelajaran (ekstrakurikuler) dibina oleh guru atau pembina ekstrakurikuler yang berkualifikasi baik berdasarkan surat keputusan kepala sekolah;
c.       Jadwal pelaksanaan pengembangan diri:


No
Nama Kegiatan
Kelas
Hari
Pukul
Keterangan
1
Kegiatan Rutin Terstruktur





a. Bimbingan Konseling
7, 8, 9
Senin s.d. Sabtu
Sesuai Jadwal
Setiap minggu pertama upacara ditiadakan diisi pembinaan oleh wali kelas di masing-masing kelas.

b. Upacara Bendera
7, 8, 9
Senin
07.40 - 07.40  

c. Remidi dan Pengayaan
7, 8, 9
Senin s.d. Sabtu
Sesuai Jadwal
2
Pilihan
a. Baca Al-Qur’an

7, 8, 9

Minggu
15-30 - 17.00

c. Pramuka
SMS
Minggu
15-30 - 17.00

d. Bola Volly Putra
SMS
Selasa
15-30 - 17.00

e. Bola Volly Putri
SMS
Selasa
15-30 - 17.00

f. Teater / puisi
SMS
Rabu
15-30 - 17.00

Keterangan: 1) SMS = Sesuai Minat Siswa
2) Frekuensi latihan dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan
Tabel 2: Jadwal Pelaksanaan Pengembangan Diri

d.      Alokasi Waktu
Kegiatan pengembangan diri untuk kelas VII dan VIII dialokasikan 2 jam pelajaran (ekuivalen 2 X 40 menit), sedangkan untuk kelas IX diarahkan pada program pembelajaran intensif dalam rangka persiapan menghadapi Ujian Nasional.
e.       Penilaian
Kegiatan pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala kepada sekolah dan orang tua dalam bentuk kualitatif.


BAB III
REGULASI-REGULASI

A. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar di SMP Negeri 2 Pademawu menggunakan sistem paket. Sistem paket dalam hal ini berarti sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum SMP Negeri 2 Pademawu. Adapun beban belajar dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 2 Pademawu sebagaimana tabel berikut ini.

Kelas
Satu Jam Pembelajaran Tatap Muka/Menit
Jumlah Jam Pembelajaran per minggu
Minggu Efektif per Tahun Pelajaran
Waktu Pembelajaran (Jam/tahun)
VII
40
39
38
1760
VIII
40
39
38
1760
IX
40
39
38
1760
Tabel 3: Beban Belajar di SMP Negeri 2 Pademawu
B. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya intake peserta didik, tingkat esensial dari masing-masing KD/mata pelajaran, kemampuan daya dukung (sarana/prasarana), dan kompleksitas tiap-tiap mata pelajaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, SMP Negeri 2 Pademawu menetapkan ketuntasan belajar bervariasi tiap mapel.
NO.
MATA PELAJARAN
KKM
K E L A  S

A. Mata Pelajaran
7
8
9
1.
Pendidikan Agama
70
70
70
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
70
70
70
3.
Bahasa Indonesia
69
69
70
4.
Bahasa Inggris
65
65
65
5.
Matematika
63
63
63
6.
Ilmu Pengetahuan Alam
65
65
65
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial
65
67
68
8.
Seni Budaya
72
72
71
9.
Pendidikan Jasmani & Kesehatan
70
70
70
10.
Teknologi Informasi & Komunikasi
60
60
60

B. Muatan Lokal



11.
Bahasa Madura
68
68
68
12.
Ketrampilan/ Elektronika
70
70
70
Tabel 4: KKM masing-masing Mapel

Peserta didik yang belum dapat mencapai ketuntasan belajar yang telah ditetapkan tiap mapel harus mengikuti program perbaikan (remidial) sampai mencapai ketuntasan belajar yang dipersyaratkan (pelaksanaan remidial test maksimal dua kali). Siswa yang telah mencapai ketuntasan belajar 80% sampai dengan 90% dapat mengikuti program pengayaan (enrichment), sedangkan yang mencapai ketuntasan belajar lebih dari 90% mengikuti program percepatan (accelerated).
Kegiatan perbaikan dan pengayaan dilaksanakan di luar jam tatap muka (sepulang sekolah) dengan jadwal sebagai berikut.

No.
Hari
Kelas VII
Kelas VIII
Kelas IX
1.
Senin
Bahasa Inggris
PPKn
IPS
Pend. Agama
Matematika
Seni Budaya
2.
Selasa
IPS
Pend. Agama
Matematika
Seni Budaya
IPA
Tinkom/Ketr.
3.
Rabu
Matematika
Seni Budaya
IPA
Tinkom/Ketr.
Bhs. Indonesia
Bahasa Madura
4.
Kamis
IPA
Tinkom/Ketr.
Bhs. Indonesia
Bahasa Madura
Bahasa Inggris
PPKn
5.
Sabtu
Bhs. Indonesia
Bahasa Madura
Bahasa Inggris
PPKn
IPS
Pend. Agama
Tabel 5: Jadwal Remedi dan Pengayaan
C. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilakukan setiap akhir semester genap setiap tahun pelajaran untuk kelas VII dan VIII. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
1.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
2.       Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai laporan hasil belajar semester genap dengan mempertimbangkan nilai semester ganjil.
3.       Kriteria kenaikan kelas:
a.       tidak boleh ada nilai 40,0 (empat puluh koma nol) atau kurang di semester genap.

b.      nilai rata-rata untuk semua mata pelajaran termasuk muatan lokal sekurang-kurangnya 60,0 (enam puluh koma nol) dan/atau maksimal hanya ada tiga mata pelajaran yang rata-rata nilainya kurang dari KKM;
c.       hanya boleh ada dua nilai 50,0 (lima puluh koma nol);
d.      memiliki nilai minimal Baik untuk aspek kepribadian, kelakuan, dan kerajinan pada semester yang diikuti;
e.       ketidakhadiran tanpa izin (alpa) maksimal 10 % dari jumlah hari efektif.
f.       bisa baca Al-Qur’an dan hafal minimal 6 surat pendek bagi yang beragama islam

D.    Kriteria Kelulusan
Proses kelulusan dilakukan setiap akhir semester genap setiap tahun pelajaran untuk kelas IX. Berdasarkan PP 19/2005 Pasal 27 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus jika:
1.      menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
2.     memperoleh nilai minimal 60 (enam puluh) pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran:
a.       agama dan akhlak mulia
b.      kewarganegaraan dan kepribadian
c.       estetika
d.      jasmani, olahraga, dan kesehatan
3.     lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.      lulus Ujian Nasional.
E.     Pendidikan Kecakapan Hidup
1.      Pendidikan kecakapan hidup di SMP Negeri 2 Pademawu dilaksanakan secara integral dalam pendidikan/pembelajaran semua mata pelajaran. Pengintegrasian dilaksanakan dengan menganalisis KD setiap mata pelajaran yang berpotensi untuk pengembangan kecakapan hidup tertentu. Proses analisis dilakukan oleh tim guru setiap mata pelajaran melalui kegiatan MGMP sekolah. Berdasarkan hasil analisis tersebut, guru mengimplementasikan kecakapan hidup sebagai muatan tambahan dalam pembelajaran.

 
2.      Pendidikan kecakapan hidup secara maksimal dikembangkan melalui pembelajaran mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunkasi, Seni Budaya, Keterampilan, Muatan Lokal, dan Kegiatan Pengembangan Diri.
3.      Sekolah memberi kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan kecakapan hidupnya dari satuan pendidikan formal yang lain dan atau nonformal di luar sekolah.

F.     Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
1.      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dikembangkan pada semua mata pelajaran dan muatan lokal yang dilakukan dengan cara mengembangkan pembelajaran dengan memperhatikan, menyesuaikan, dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.      Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global lebih difokuskan pada pembelajaran mata pelajaran Bahasa Inggris, Teknologi Informasi dan Komunikasi,  IPA, muatan lokal Pendidikan Kelestarian Lingkungan Hidup dan Bahasa Madura, serta pengembangan diri conversation dan tari tradisional daerah madura.
3.      Sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk mengikuti pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dari satuan pendidikan formal yang lain dan atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada SMP Negeri 2 Pademawu
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada SMP Negeri 2 Pademawu.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran pada SMP Negeri 2 Pademawu. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
KALENDER PENDIDIKAN SMP NEGERI 2 PADEMAWU
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
JULI 2011
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN

3
10
17
24/31
3,10,17,24,31

Libur Umum

4
11
18
25
11,12,13

MOS

5
12
19
26




6
13
20
27




7
14
21
28



1
8
15
22
29



2
9
16
23
30



AGUSTUS 2011
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN

7
14
21
28
7,14,21,28

Libur Umum
1
8
15
22
29
 1, 2, 3

Libur Permulaan Puasa (1, 2, 3)
2
9
16
23
30
17

Libur Hari Besar (Proklamasi Kemerdekaan RI)
3
10
17
24
 31
24 – 29

Libur Sekitar Hari Raya
4
11
18
25

30 - 31

Libur Hari Raya Idul Fitri 1432 H
5
12
19
26




6
13
20
27






SEPTEMBER 2011
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN

4
11
18
25
4,11,18,25

Libur Umum

5
12
19
26
1 – 7

Libur Sekitar Hari Raya

6
13
20
27




7
14
21
28



1
8
15
22
29



2
9
16
23
30



3
10
17
24




OKTOBER 2011
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN

2
9
16
23/30
2,9,16,23,30

Libur Umum

3
10
17
24/31
17 – 22

UTS

4
11
18
25




5
12
19
26




6
13
20
27




7
14
21
28



1
8
15
22
29



NOPEMBER 2011
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN

6
13
20
27
6,13,20,27

Libur Umum

7
14
21
28



1
8
15
22
29



2
9
16
23
30



3
10
17
24




4
11
18
25




5
12
19
26




DESEMBER 2011
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN

4
11
18
25
4,11,18,25

Libur Umum

5
12
19
26
12 – 17

UAS 1

6
13
20
27
26 – 31

Libur Semester 1

7
14
21
28



1
8
15
22
29



2
9
16
23
30



3
10
17
24
31



JANUARI 2012
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN
1
8
15
22
29
1,8,15,22,29

Libur Umum
2
9
16
23
30
2 – 7

Libur Semester 1
3
10
17
24
 31
23

Tahun Baru Imlek 2563
4
11
18
25




5
12
19
26




6
13
20
27




7
14
21
28




FEBRUARI 2012
TANGGAL
URAIAN KEGIATAN

5
12
19
26
5,12,19,26

Libur Umum

6
13
20
27




7
14
21
28



1
8
15
22




2
9
16
23




3
10
17
24




4
11
18
25
















0 komentar:

Posting Komentar

Sampaikan pesan dan kesan Anda