Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Latar Belakang.
Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik pembelajaran, dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Kondisi tersebut telah membuat sejumlah peserta didik mengalami kehilangan kesempatan belajar (learning loss). Kehilangan kesempatan belajar (learning loss) tidak hanya dirasakan oleh peserta didik, tetapi juga dirasakan oleh satuan sekolah dan orang tua.
Sebagai guru, apa yang Anda alami dan rasakan? Berikut ini Bapak/Ibu guru akan diajak untuk bersama-sama menyaksikan video yang memberikan gambaran mengenai pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Apakah Anda merasakan keprihatinan yang sama?
- Membantu guru dan kepala satuan pendidikan dalam mendapatkan pemahaman yang utuh terhadap Panduan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Tahun Ajaran 2021/2022
- Membantu guru memahami pengelolaan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 di tahun ajaran 2021-2022.
- Membantu guru menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran beserta jadwal belajar pada tahun ajaran 2021-2022.
- Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama.
Satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi.
Penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan.
- Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau b) pembelajaran jarak jauh.
Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap,
Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
Penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Bila ditemukan ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
Bila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
Bila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
Kerangka Dasar Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru
Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022
Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu:
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan:
pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
pembelajaran jarak jauh.
Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB bit.ly/skb4menteri2021
Untuk lebih memberikan pemahaman yang utuh mengenai ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, mari kita simak video berikut ini.
Sembilan pokok ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi dalam penerapannya merekomendasikan Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dilakukan melalui pemberlakuan serangkaian protokol kesehatan. Penjelasan lebih jauh mengenai ketentuan PTM Terbatas dengan protokol kesehatan di satuan pendidikan dapat dibaca pada tautan berikut
Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19
Berkaitan dengan peran guru kelas atau guru mata pelajaran, Bapak dan Ibu perlu memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan secara konsisten di ruang kelas selama PTM Terbatas. Hal apa saja yang perlu dilakukan? Mari kita pelajari contoh penerapannya yang dilakukan Guru Ani berikut ini.
Bagaimana dengan kondisi di satuan pendidikan tempat Bapak/Ibu mengajar? Apakah panduan protokol kesehatan sudah tersedia? Apakah satuan pendidikan telah menetapkan jadwal pembelajaran sekolah? Berapa rombel yang akan Anda ampu? Bagaimana kondisi ruang kelas? Dan apa langkah-langkah yang perlu Anda prioritaskan untuk mempersiapkan PTM Terbatas?
Perlu menjadi catatan Bapak dan Ibu, bahwa ketentuan jumlah dan durasi PTM Terbatas, jumlah rombongan belajar dan kelompok belajar, dapat sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setiap satuan pendidikan.
Tugas dan Tanggung Jawab Guru dalam Tim PTM Terbatas di Tahun Ajaran 2021/2022
Sebagai bagian dari satuan pendidikan guru juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan ketentuan pokok dan protokol kesehatan tetap dilaksanakan di satuan pendidikan tempatnya bekerja. Untuk itu, selain menjalankan tugas dan tanggung jawab utama, melakukan proses pembelajaran bersama murid di kelas, sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, guru sebagai bagian dari satuan pendidikan pun dapat saja ikut terlibat dalam beberapa tim.
Kepala sekolah memiliki kewenangan membentuk tiga tim dan menunjuk guru-guru untuk terlibat dalam salah satu tim. Tiga tim dalam satuan pendidikan yang dibentuk untuk memastikan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 berjalan sesuai dengan ketentuan pokok dan protokol kesehatan, yaitu;
- Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang
- Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan
- Tim Pelatihan dan Humas
Lalu Apa saja tugas dan fungsi guru dalam setiap tim? Mari kita sama-sama lihat contoh kasus berikut ini.
Contoh 1
Contoh 2
Contoh 3
Penjelasan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab setiap tim di satuan pendidikan dapat dibaca di:
Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19
Bagaimana dengan Anda sendiri? Apakah Anda siap terlibat dalam tim untuk mendukung PTM Terbatas di Satuan Pendidikan tempat Anda mengajar? Paling tidak sebagai warga satuan pendidikan, Bapak/Ibu guru tetap dapat berkontribusi dengan menerapkan seluruh rangkaian protokol kesehatan yang telah disepakati.
Memahami proses Pengembangan RKAS di Tahun Ajaran 2021/2022
Untuk mendukung penyelenggaraan PTM Terbatas di berbagai daerah dan mendorong kenormalan baru pada praktik pembelajaran di Indonesia, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, tentu saja setiap satuan pendidikan di setiap daerah membutuhkan dana pelaksanaan protokol kesehatan. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, satuan dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa penyesuaian. Dengan demikian satuan pendidikan dapat merancang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sumber pendanaan yang dapat digunakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada Masa Pandemi COVID-19 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Untuk lebih memahami sumber pendanaan yang mendukung terlaksananya pembelajaran pada masa pandemi COVID-19, Bapak dan Ibu Guru dapat membaca penjelasan lebih lanjut pada beberapa sumber berikut ini.
- Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Pendanaan Pandemi
- Tanya Jawab Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Masa Pandemi COVID-19. Tanya Jawab Pendanaan Pandemi
- Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesejahteraan di Masa Pandemi COVID-19. Pendanaan PAUDPK
Penting bagi Bapak dan Ibu guru untuk memahami bahwa RKAS dikembangan untuk mendukung kualitas pembelajaran yang dilakukan di satuan pendidikan. Dengan memahami RKAS, Anda dapat menyesuaikan berbagai aktivitas yang dilakukan di sekolah, termasuk di kelas.
Penjaminan Mutu Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru
Pemantauan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru
Penjaminan mutu pada satuan pendidikan mutlak harus dijalankan dengan baik. Penjaminan mutu pembelajaran adalah suatu mekanisme yang sistematis dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pembelajaran telah sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Penjaminan mutu berperan sebagai alat untuk mengawasi mutu satuan pendidikan. Fokus penjaminan mutu ialah peningkatan mutu pada satuan pendidikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penjaminan mutu dapat mengendalikan penyelenggaraan pembelajaran sehingga berdampak pada layanan satuan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
Pada dasarnya, penjaminan mutu pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 dilakukan dengan memantau proses pembelajaran dan merencanakan tindak lanjut pengembangan pembelajaran. Apa yang dimaksud pemantauan proses pembelajaran? Lalu, apa saja tujuan dan jenisnya? Mari, pelajari infografis berikut.
Kriteria Keberhasilan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru
Bapak Ibu telah memahami penjelasan mengenai pemantauan pembelajaran. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, penjaminan mutu diperlukan guru sebagai refleksi dalam menentukan perbaikan pelaksanaan pembelajaran di kelas atau pada mata pelajaran. Pada pelaksanaannya, penjaminan mutu dilakukan dengan mengukur kriteria keberhasilan yang ditetapkan. Adapun kriteria keberhasilan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 bagi guru, diantaranya:
- Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 di kelas.
- Tingkat pelibatan orang tua dalam merencanakan, memandu, melaksanakan, memberi umpan balik, dan mengembangkan pembelajaran.
- Tingkat pelibatan peserta didik dalam merencanakan, melaksanakan, dan memberikan umpan balik terhadap pembelajaran
- Upaya refleksi dan perbaikan proses pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 kelas/mata pelajaran dalam bentuk mengadopsi praktik pengelolaan pembelajaran dari Guru Belajar dan Berbagi dan/atau membagikan praktik pengelolaan ke Guru Belajar dan Berbagi.
Bapak dan Ibu Guru dapat mempelajari mengenai laman Guru Belajar dan Berbagi, silakan mengunjungi Guru Belajar dan Berbagi
Instrumen Pemantauan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
etelah memahami kriteria keberhasilan pemantauan pembelajaran, guru dapat merumuskan butir-butir pemantauan pembelajaran dari setiap komponen tersebut. Butir pemantauan diperlukan untuk mengukur aspek-aspek terkait pemantauan pembelajaran pada tahun ajaran 2021/2022. Dalam hal ini, guru melakukan penilaian diri (self-assessment) untuk mengukur efektivitas dalam melaksanakan pembelajaran pada tahun ajaran 2021/2022 dengan menilai ketercapaian pelaksanaan pada hasil evaluasi dan hasil verifikasi.
Pada akhirnya, pembelajaran dikatakan efektif jika mencapai skor 76% – 100%. Bagaimana cara mengetahui skor tersebut? Tabel berikut ini merupakan instrumen penilaian efektivitas pemantauan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022. Bapak Ibu Guru dapat menerapkan instrumen berikut ini untuk mengetahui efektivitas pembelajaran yang telah dilakukan.
Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
ada instrumen pemantauan pembelajaran, Anda akan mendapatkan hasil berupa tingkat efektivitas pembelajaran di masa pandemi. Hasil tersebut dapat Anda kategorikan untuk mengetahui seberapa efektif Bapak Ibu Guru melaksanakan pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022. Kemudian, apa langkah selanjutnya? Apakah proses pemantauan selesai setelah mendapatkan hasil? Tentu, tidak. Pada dasarnya, pemantauan pembelajaran yang dilakukan guru bukan sekedar pengumpulan data, tetapi juga memastikan adanya pengelolaan dukungan yang dibutuhkan guru dalam menyelenggarakan pembelajaran. Hasil efektivitas digunakan untuk menentukan tindak lanjut pengembangan guna memperbaiki mutu pembelajaran. Berdasarkan hasil efektivitas yang diperoleh, guru dapat menyampaikan pada kepala satuan pendidikan untuk mendapatkan rekomendasi langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan. Pada akhirnya, kepala satuan pendidikan dapat menindaklanjuti dengan menyampaikan hasil pada pengawas sekolah/madrasah. Nantinya, hasil rekomendasi tindak lanjut akan dilaporkan pada Dinas/Kanwil guna sinkronisasi kebijakan dan penerapan panduan pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022.
Apa saja rekomendasi langkah tindak lanjut pengembangan pembelajaran yang dapat dilakukan guru? Berikut infografis yang menyajikan informasi tersebut.
Dengan disusun dan diterbitkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Diharapkan…
Satuan pendidikan membentuk satuan tugas COVID-19 untuk persiapan pembelajaran
Guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan mengembangkan pembelajaran yang efektif
Guru mampu menyesuaikan dalam Pembelajaran Tata Muka Terbatas (PTM Terbatas)
Semua Benar
Dalam Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi terdapat Dasar Hukum tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam ..
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Berikut adalah tujuan penyusunan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19, kecuali ..
Memandu satuan pendidikan untuk mempersiapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam merancang, memfasilitasi, melaksanakan dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Memandu warga satuan pendidikan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan penyesuaian pembelajaran ketika ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan dan/atau status daerah terkait pandemi COVID-19.
Dalam manfaat Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 terdapat arahan untuk penyesuaian konsep dan rencana pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi ..
Kepala satuan pendidikan
Peserta didik dan warga satuan pendidikan
Guru dan tenaga pendidikan
Guru dan peserta didik
Dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 terdapat panduan yang dibuat sebagai acuan bagi guru yaitu ..
Panduan pengaturan jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19
Panduan pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan
Panduan pengaturan jadwal pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan
Panduan penyusunan RPP kelas atau mata pelajaran di masa pandemi COVID-19
Tingkat pelibatan guru dalam merencanakan, melaksanakan, memberi umpan balik dan mengembangkan rencana tindak lanjut pengembangan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 adalah salah satu ukuran keberhasilan bagi ..
Kepala satuan pendidikan
Guru
Tenaga kependidikan
Peserta didik
Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, terdapat ketentuan pokok yang harus diketahui dan dipatuhi oleh satuan pendidikan, yang berjumlah…
7
8
9
10
Sebuah sekolah dasar di daerah Gowa telah melakukan PTM terbatas. Guru Rama mengajar mata pelajaran kesenian. Selain mengajar Guru Rama juga bertugas untuk memantau kesehatan setiap warga sekolah dengan berfokus kepada gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa). Berdasarkan pernyataan tersebut Guru Rama juga merupakan bagian dari . . .
Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan
Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang
Tim Pelatihan dan Humas
Satuan Pendidikan
Pada sekolah tempat Guru Sinta mengajar akan melakukan PTM terbatas. Sebelumnya Guru Sinta telah membagi rombongan belajar kelasnya yang terdiri dari 30 siswa menjadi 2 kelompok. Guru Sinta juga telah mengatur posisi duduk siswa agar tetap berjarak 1.5m. Saat pelaksanaan PTM Terbatas untuk kelompok pertama, Guru Sinta selalu mengingatkan siswanya untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak saling meminjam peralatan tulis. Selama pembelajaran berlangsung Guru Sinta juga selalu mengawasi siswa yang terlihat kurang sehat untuk segera mendapat tindakan kesehatan. Hal yang dilakukan oleh Guru Sinta merupakan . .
Protokol kesehatan di dalam ruangan
Protokol kesehatan di ruang kelas
Protokol kesehatan di sekolah
Protokol kesehatan di tempat umum
Dengan adanya risiko penularan maka praktik penyelenggaraan pembelajaran membutuhkan penyesuaian untuk memastikan keselamatan warga sekolah. Pada penyelenggaraannya sekolah dapat memilih satu dari tiga pilihan kurikulum yaitu: Kurikulum 2013, Kurikulum Kondisi Khusus dan Kurikulum Mandiri, sesuai kondisi dan kemampuan sekolah. Dengan memprioritaskan seluruh satuan pendidikan bukan untuk menuntaskan kurikulum tapi memastikan setiap siswa mengalami pembelajaran. Penjelasan tersebut menjelaskan konsep pembelajaran di masa pandemi COVID-19 terkait . . .
Kebutuhan peserta didik
Kurikulum kondisi khusus
Prinsip pembelajaran
Protokol kesehatan
Siklus Pembelajaran menggambarkan hubungan tiga komponen penting yaitu . . .
Kurikulum, asesmen dan pembelajaran.
Kurikulum, asesmen dan rencana pembelajaran.
Kurikulum, konten pembelajaran dan evaluasi pembelajaran.
Kurikulum, rencana pembelajaran dan evaluasi pembelajaran.
Guru Nanda akan melakukan PTM Terbatas, Guru Nanda merasa kebingungan untuk memberikan metode pembelajaran selama PTM Terbatas. Jika Anda adalah Guru Nanda, metode pembelajaran PTM Terbatas yang akan Anda berikan pada murid . . .
Praktik, teknologi pembelajaran, refleksi, dan umpan balik
Praktik, guru kunjung, refleksi, dan teknologi interaktif
Praktik, teknologi interaktif, refleksi, dan diskusi
Praktik, diskusi, refleksi, dan umpan balik
Pada sekolah dasar tempat Guru Meta mengajar mulai melakukan PTM Terbatas. Pada praktiknya Guru Meta menggunakan strategi pembelajaran campuran, serta menggunakan pola sinkron dan asinkron. Pada hari Rabu terdapat jadwal PTM di kelas Guru Meta mengajar dan Guru Meta akan melakukan sesi sinkron. Aktivitas apa yang dapat Guru Meta lakukan . . .
Melakukan sesi refleksi melalui konferensi video bersama murid
Murid melakukan praktik secara mandiri di rumah
Memberikan materi melalui video untuk murid yang dapat diakses kapanpun
Memberikan tugas untuk murid kerjakan secara mandiri
Guru Karen akan melaksanakan PTM Terbatas pada kelasnya. Sebelumnya Guru Karen melakukan beberapa aktivitas untuk mengetahui kesiapan psikososial murid, menumbuhkan minat belajar murid, dan berdiskusi terkait tujuan pembelajaran yang akan dicapai. Berdasarkan aktivitas yang dilakukan oleh Guru Karen sesuai alur pembelajaran kenormalan baru, yaitu . .
Asesmen Diagnosis
Orientasi Kesiapan Belajar & Psikososial
Asesmen Formatif
Asesmen Sumatif
Guru Fandy adalah guru mata pelajaran fisika di sekolah menengah pertama swasta. Pada tahun ajaran ini sekolah tempat Guru Fandy mengajar akan melaksanakan Pertemuan Tatap Muka Terbatas, dan Guru Fandy sedang kesulitan untuk menyusun RPP. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Guru Fandy untuk menyusun RPP adalah . . .
Menganalisis rencana dan jadwal pembelajaran yang ditetapkan – Melakukan asesmen diagnosis terhadap kondisi peserta didik dan orang tua untuk memulai pembelajaran – Menyusun jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran – Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa pandemi COVID-19 – Melakukan pembelajaran berdasarkan RPP dan jadwal pembelajaran – Memastikan proses pemberian umpan balik – Melakukan refleksi dan perbaikan strategi pembelajaran berdasarkan hasil asesmen formatif.
Menganalisis rencana dan jadwal pembelajaran yang ditetapkan – Melakukan asesmen diagnosis terhadap kondisi peserta didik dan orang tua untuk memulai pembelajaran – Menyusun jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran – Melakukan refleksi dan perbaikan strategi pembelajaran berdasarkan hasil asesmen formatif – Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa pandemi COVID-19 – Melakukan pembelajaran berdasarkan RPP dan jadwal pembelajaran – Memastikan proses pemberian umpan balik.
Menganalisis rencana dan jadwal pembelajaran yang ditetapkan – Melakukan asesmen diagnosis terhadap kondisi peserta didik dan orang tua untuk memulai pembelajaran – Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa pandemi COVID-19 – Menyusun jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran – Melakukan refleksi dan perbaikan strategi pembelajaran berdasarkan hasil asesmen formatif – Melakukan pembelajaran berdasarkan RPP dan jadwal pembelajaran – Memastikan proses pemberian umpan balik.
Menganalisis rencana dan jadwal pembelajaran yang ditetapkan – Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa pandemi COVID-19 – Melakukan asesmen diagnosis terhadap kondisi peserta didik dan orang tua untuk memulai pembelajaran – Menyusun jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran – Melakukan refleksi dan perbaikan strategi pembelajaran berdasarkan hasil asesmen formatif – Melakukan pembelajaran berdasarkan RPP dan jadwal pembelajaran – Memastikan proses pemberian umpan balik.
Dalam pelaksanaan PTM Terbatas guru diharapkan mampu menyusun jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran yang diampunya dengan melalui tahapan-tahapan berikut ini, kecuali . . .
Memastikan kesiapan protokol kesehatan di ruang kelas
Menyusun kelompok belajar per kelas dengan komposisi yang sesuai dengan jenjang kelas yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Memetakan mata pelajaran pada sesi PTM Terbatas dan PJJ
Menyusun asesmen diagnosis kognitif dan non kognitif sebelum pembelajaran
Guru Fajar sedang mempersiapkan tahun ajaran baru dengan dilaksanakan PTM Terbatas dan sedang menyusun jadwal pembelajaran kelas. Setelah memetakan mata pelajaran pada sesi PTM Terbatas dan PJJ, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Guru Fajar adalah . . .
Menentukan durasi sesi PJJ sesuai dengan jenjang kelas yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan
Menuliskan daftar nama peserta didik per kelompok belajar yang sudah ditentukan di setiap kelas
Menyusun jadwal PJJ sesuai dengan aturan jumlah PTM setiap minggu yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan
Menentukan durasi waktu sesi PTM Terbatas sesuai dengan jenjang kelas yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk mengurangi risiko penularan.
Tujuan dari pemantauan kecuali adalah . . .
Mengetahui tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan
Mengetahui tingkat efektivitas pengelolaan pembelajaran
Mendiskusikan dan menentukan dukungan yang dibutuhkan satuan pendidikan
Menilai kepatuhan protokol dan pengelolaan pembelajaran pada satuan pendidikan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, penjaminan mutu diperlukan guru sebagai refleksi dalam menentukan perbaikan pelaksanaan pembelajaran di kelas atau pada mata pelajaran. Adapun kriteria keberhasilan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi guru, diantaranya, kecuali . .
Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di kelas.
Tingkat pelibatan orang tua dalam merencanakan, memandu, melaksanakan, memberi umpan balik, dan mengembangkan pembelajaran.
Tingkat pelibatan peserta didik dalam merencanakan, melaksanakan, dan memberikan umpan balik terhadap pembelajaran.
Tingkat upaya refleksi dan perbaikan proses pembelajaran di masa pandemi COVID-19 kelas/mata pelajaran.
Setelah melakukan pemantauan pembelajaran, Anda akan mendapatkan hasil berupa tingkat efektivitas pembelajaran di masa pandemi. Hasil tersebut dapat Anda kategorikan untuk mengetahui seberapa efektif Bapak Ibu Guru melaksanakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Apa tindak lanjut pengembangan pembelajaran yang dapat dilakukan guru, kecuali . . .
Membagikan Praktik Baik
Menguatkan Potensi Praktik Baik
Mendiskusikan Penguatan
Menguatkan Praktik Pembelajaran
0 komentar:
Posting Komentar
Sampaikan pesan dan kesan Anda