Rabu, 07 Juli 2021

Bimtek Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 

 


Merupakan upaya membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada tahun ajaran 2021/2022 serta meningkatkan kompetensi guru dalam merancang pembelajaran campuran (yang melibatkan PTM Terbatas dan PJJ) serta pembelajaran jarak jauh secara penuh.





Latar Belakang.

Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik pembelajaran, dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Kondisi tersebut telah membuat sejumlah peserta didik mengalami kehilangan kesempatan belajar (learning loss). Kehilangan kesempatan belajar (learning loss) tidak hanya dirasakan oleh peserta didik, tetapi juga dirasakan oleh satuan sekolah dan orang tua.

Sebagai guru, apa yang Anda alami dan rasakan? Berikut ini Bapak/Ibu guru akan diajak untuk bersama-sama menyaksikan video yang memberikan gambaran mengenai pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Apakah Anda merasakan keprihatinan yang sama?

Mari kita saksikan video di bersama-sama.

Bimtek Guru Belajar Seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Semoga Anda telah dalam keadaan siap untuk mengikuti program ini!
Guru Belajar Seri Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 terdiri dari 2 tahap, yaitu: Bimtek dan Pengimbasan. Saat ini, Anda berada pada tahap pertama, Bimtek. Pada tahap ini, peserta akan mendapatkan pemahaman terkait konsep, kerangka dasar, penerapan praktik, dan penjaminan mutu pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022. Program ini bertujuan untuk menjawab berbagai persoalan guru, diantaranya: 
  1. Membantu guru dan kepala satuan pendidikan dalam mendapatkan pemahaman yang utuh terhadap Panduan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Tahun Ajaran 2021/2022
  2. Membantu guru memahami pengelolaan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 di tahun ajaran 2021-2022. 
  3. Membantu guru menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran beserta jadwal belajar pada tahun ajaran 2021-2022.

Bagaimanapun dalam pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2021/2022, kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, terdapat 3 poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu;

  1. Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama.
  2. Satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi.

  3. Penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID- 2019 menetapkan keputusan, yaitu;
  1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau b) pembelajaran jarak jauh.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, 

  3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

  4. Penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.

  6. Bila ditemukan ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

  7. Bila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

  8. Bila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.



Kerangka Dasar Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru

Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022

Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu:

  1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan:

    1. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau

    2. pembelajaran jarak jauh.

  2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

  3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

  4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1. 

  6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan. 

  7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

  8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

  9. Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB bit.ly/skb4menteri2021 

Untuk lebih memberikan pemahaman yang utuh mengenai ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, mari kita simak video berikut ini.

Sembilan pokok ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi dalam penerapannya merekomendasikan Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dilakukan melalui pemberlakuan serangkaian protokol kesehatan. Penjelasan lebih jauh mengenai ketentuan PTM Terbatas  dengan protokol kesehatan di satuan pendidikan dapat  dibaca pada tautan berikut

Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19 

Berkaitan dengan peran guru kelas atau guru mata pelajaran, Bapak dan Ibu perlu memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan secara konsisten di ruang kelas selama PTM Terbatas. Hal apa saja yang perlu dilakukan? Mari kita pelajari contoh penerapannya yang dilakukan Guru Ani berikut ini.

Bagaimana dengan kondisi di satuan pendidikan tempat Bapak/Ibu mengajar? Apakah panduan protokol kesehatan sudah tersedia? Apakah satuan pendidikan telah menetapkan jadwal pembelajaran sekolah? Berapa rombel yang akan Anda ampu? Bagaimana kondisi ruang kelas? Dan apa langkah-langkah yang perlu Anda prioritaskan untuk mempersiapkan PTM Terbatas?

Perlu menjadi catatan Bapak dan Ibu, bahwa ketentuan jumlah dan durasi PTM Terbatas, jumlah rombongan belajar dan kelompok belajar, dapat sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setiap satuan pendidikan.

Tugas dan Tanggung Jawab Guru dalam Tim PTM Terbatas di Tahun Ajaran 2021/2022

Sebagai bagian dari satuan pendidikan guru juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan ketentuan pokok dan protokol kesehatan tetap dilaksanakan di satuan pendidikan tempatnya bekerja. Untuk itu, selain menjalankan tugas dan tanggung jawab utama, melakukan proses pembelajaran bersama murid di kelas, sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, guru sebagai bagian dari satuan pendidikan pun dapat saja ikut terlibat dalam beberapa tim. 

Kepala sekolah memiliki kewenangan membentuk tiga tim dan menunjuk guru-guru untuk terlibat dalam salah satu tim. Tiga tim dalam satuan pendidikan yang dibentuk untuk memastikan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 berjalan sesuai dengan ketentuan pokok dan protokol kesehatan, yaitu; 

  1. Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang 
  2. Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan 
  3. Tim Pelatihan dan Humas 

Lalu Apa saja tugas dan fungsi guru dalam setiap tim? Mari kita sama-sama lihat contoh kasus berikut ini.

Contoh 1

Contoh 2

Contoh 3

Penjelasan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab setiap tim di satuan pendidikan dapat dibaca di:

Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19 

Bagaimana dengan Anda sendiri? Apakah Anda siap terlibat dalam tim untuk mendukung PTM Terbatas di Satuan Pendidikan tempat Anda mengajar? Paling tidak sebagai warga satuan pendidikan, Bapak/Ibu guru tetap dapat berkontribusi dengan menerapkan seluruh rangkaian protokol kesehatan yang telah disepakati.

Memahami proses Pengembangan RKAS di Tahun Ajaran 2021/2022

Untuk mendukung penyelenggaraan PTM Terbatas di berbagai daerah dan mendorong kenormalan baru pada praktik pembelajaran di Indonesia, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, tentu saja setiap satuan pendidikan di setiap daerah membutuhkan dana pelaksanaan protokol kesehatan. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, satuan dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa penyesuaian. Dengan demikian satuan pendidikan dapat merancang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Sumber pendanaan yang dapat digunakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada Masa Pandemi COVID-19 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

Untuk lebih memahami sumber pendanaan yang mendukung terlaksananya pembelajaran pada masa pandemi COVID-19, Bapak dan Ibu Guru dapat membaca penjelasan lebih lanjut pada beberapa sumber berikut ini.

  1. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Pendanaan Pandemi
  2. Tanya Jawab Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Masa Pandemi COVID-19. Tanya Jawab Pendanaan Pandemi
  3. Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesejahteraan di Masa Pandemi COVID-19. Pendanaan PAUDPK

Penting bagi Bapak dan Ibu guru untuk memahami bahwa RKAS dikembangan untuk mendukung kualitas pembelajaran yang dilakukan di satuan pendidikan. Dengan memahami RKAS, Anda dapat menyesuaikan berbagai aktivitas yang dilakukan di sekolah, termasuk di kelas.


Penjaminan Mutu Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru

Pemantauan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru

Penjaminan mutu pada satuan pendidikan mutlak harus dijalankan dengan baik. Penjaminan mutu pembelajaran adalah suatu mekanisme yang sistematis dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pembelajaran telah sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Penjaminan mutu berperan sebagai alat untuk mengawasi mutu satuan pendidikan. Fokus penjaminan mutu ialah peningkatan mutu pada satuan pendidikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penjaminan mutu dapat mengendalikan penyelenggaraan pembelajaran sehingga berdampak pada layanan satuan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. 

Pada dasarnya, penjaminan mutu pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 dilakukan dengan memantau proses pembelajaran dan merencanakan tindak lanjut pengembangan pembelajaran. Apa yang dimaksud pemantauan proses pembelajaran? Lalu, apa saja tujuan dan jenisnya? Mari, pelajari infografis berikut.

0 komentar:

Posting Komentar

Sampaikan pesan dan kesan Anda